Fardu wudu ada 6 ( enam ), Yaitu :
1. Niat
Niat menurut bahasaan adalah menyengaja
(qoshdu), dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan
mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam
(cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika
niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan
pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu.
Kalimat niat dalam wudlu yaitu "Nawaitul-wuduu a li rof’il hadasil asghori lillaahi ta’ala" (Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah Ta’ala). Mengucapkan atau melapalkan niat niat tadi hukumnya sunnah saja sedangkan yang wajib adalah niat didalam hati.
2. Membasuh wajah.
Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah dari atas di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara
umum sampau di bawah kedua daging geraham luar, yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa
wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan
batasan wajah jika melebar yaitu anggota di antara kedua telinga.
3. Membasuh kedua tangan beserta sikut.
Segala sesuatu yang ada pada batasan
tangan, baik berbentuk rambut, kutil, atau kuku, maka wajib dibasuh.
4. Membasuh sebagian kepala.
Maksudnya adalah jika kepala seseorang yang
berambut, maka sudah dianggap cukup jika membasuh sebagian rambut yang menempel
di atas kepalanya. Tapi kepala seseorang yang tidak ditumbuhi rambut, maka
sebagian kulit kepalanya lah yang dibasuh. Tidak diwajibkan untuk membasuh
seluruh kepala.
5. Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kakinya.
Maksudnya segala sesuatu
yang ada pada kaki, seperti rambut, kutil, kuku, dll maka wajib dibasuh
6. Tartib.
Artinya mendahulukan anggota yang harus didahulukan dan
mengakhirkan anggota yang harus didahulukan. Tidak boleh mendahulukan anggota yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang
semestinya dibasuh pertama.
Namun, jika ada seseorang yang sedang mandi dengan menceburkan dan mekasukkan tubuhnya secara keseluruhan di sebuah lautan, danau atau sungai yang bersih, dengan niat berwudlu maka sah dan tartibnya dikira-kirakan saja.
Walloohu A'lam.
No comments:
Post a Comment