Monday, December 31, 2018

Yang Membatalkan Wudu

Sesuatu yang Merusak Keabsahan Wudlu ada Empat, Yaitu :
 
1. Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (alat kelamin depan dan pantat), seperti kentut, tai, dan yang lainnya, atau bahkan sesuatu yang boleh dibilang suci dan tidak biasa dikeluarkan dari kedua jalan tersebut seperti kerikil dan ulat, kecuali mani.

2. Hilangnya akal, karena salah satu dari dua faktor yaitu; 1). Kegilaan (junun), dengan sebab sakit atau mabuk; 2). Tidur, kecuali tidurnya pada saat duduk dan pantannya diletakkan secara langsung pada lantai yang sekiranya tidak memungkinkan adanya renggangan atau cela keluarnya kentut. Pengecualian lagi juga adalah tidurnya para Nabi. Karena dalam sebuah hadits dinyatakan; "Hanya mata kami saja yang tidur. Sementara hati kami tidak pernah tidur". As-Syekh Muhammad ‘Ali bin Husein al-Makky al-Maliki dalam kitab Inarah ad-Duja, yang men-syarahi kitab Safinah an-Najah mendefinisikan tidur (naum) adalah angin lembut semilir menerpa dan menguasai otak, kemudian menutupi mata dan hati. Jika angin semilir lembut itu belum sampai pada hati seseorang, baru sampai pada otak dan mata, maka orang tersebut pasti terserang kantuk (nu’as).

3. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa adanya penghalang. Pengecualian yaitu kulitnya anak kecil yang belum baligh dan tidak dapat mengundang syahwat. Sedangkan yang definisi mahram adalah seseorang yang menurut syariah haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan tali nasab, seperti anak, saudara kandung, kedua orang tua, kakek dan nenek, paman, atau dengan sebab radla’.

4. enyentuh alat kelamin dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam.

Walloohu A'lam.

No comments:

Post a Comment