Showing posts with label Agama. Show all posts
Showing posts with label Agama. Show all posts

Friday, March 1, 2019

Pangandikan


PANGAN DIKA GUSTI ALLOH TA’ALA ANU KOCAP DINA QUR’AN QULU NAFSIN DAIKOTUL MAUT.

ARI HARTINA LAPAD ETA SAGALA JELEMA KABEH GEUS TANGTU YEN BAKAL MATI SABABNA CICING DIDUNYA NGUMBARA BAE.

ARI PIGEUSANEUN BALIK JALMA ETA DICAWISAN KUPANGERAN ENGGON ANU LEWIH MULYA SAWARGA DALAPAN PANGKAT JALANA KASAWARGA KAKANTENG PANJANG.

ARI LAMPAH TILU REBU TAUN ETA, LEWIH LEMBUT BATAN BUUK, LEUWIH SEUKEUT BATAN GOBANG, LEUWIH POEK BATAN POEK BATAN PEUTING, LEUWIH PANAS BATAN SEUNEU, NANJAKNA SAREBU TAUN, DATARNA SAREBU TAUN, TURUNA SARUA BAE SAREBU TAUN.

ARI SAHANDAPEUN CUKANG ETA NGARANA RAKA JAHANAM NGAGOLAK AMPUL-AMPULAN, TI BUMI NEPI KALANGIT NGAGURUH KABEH SAJAGAT UPAMA LAMUN DITEUNDEUG SARUA JEUNG LIANG JARUM DI TEUNDEUN DI ALAM DUNYA ANCUR SAKABEH.

ARI PATROL DINU CUKANG ETA JUMLAHNA TUJUH PERKARA; SAHIJI PATROL SAHADAT LAMUN SAMPURNA SAHADAT TANGGTU MENANG LIWAT JALAN LAMUNA HEUNTEU SAMPURNA TANGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING DO PATROL SOLAT LAMUN SAMPURNA SOLATNA TANGTU MENANG LIWAT JALAN LAMUNA HEUNTEU SAMPURNA TANGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING TELU PATROL ZAKAT, LAMUN SAMPURNA ZAKATNA TANGTU MEUNANG LIWAT JALAN LAMUNA HEUNTEU SAMPURNA TANGGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING PAT PATROL PUASA LAMUN SAMPURNA PUASA TANGTU MEUNANG LIWAT JALAN PUASA MUN LALAWORA TANGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING LIMA PATROL MUNGGAH HAJI LAMUN SAMPURNA HAJINA TANGTU MEUNANG LIWAT JALAN UPAMA GEUS BOGA BEKEL TACAN GEUWAT MUNGGAH HAJI SANAJN GEUS JADI HAJI TACAN TIMU ILMU SAHNA TANGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING NEM PATROL ADUS JUNUB LAMUN SAMPURNA ADUSNA TANGTU MEUNANG LIWAT JALAN LAMUNA HEUNTEU SAMPURNA TANGTU TIGUBRAG.

LAN KAPING PITU PATROL HURMAT KA INDUNG REUJEUNG KA BAPA REUJEUNG HURMAT KA TATANGGA REUJEUNGNA SILATURAHMI KA SANAK KA KULAWARGA JEUNG TEU NYACAD KA TATANGGA TANGTU SALAMET. UPAMA MEUNANG DORAKA TI INDUNG REUJEUNG TI BAPA NGANIYAYA KA TATNGGA REUJEUNGNA TEU SILATURAHMI KA SANAK KA KULAWARGA REUJEUNG NYACAD KA TATANGGA TANGTU TI GUBRAG.

==Bersambung
...
.... 

Thursday, February 21, 2019

Asbabun Nuzul Surat Al Fatihah

Surat Al Fatihah
Ia adalah surat makiyyah dan termasuk surat al matsani (yang dibaca berulang-ulang), jumlah ayatnya 7 ayat termasuk “Bismillaahirrahmaanirrahiim”, surat yang pertama sesuai dengan nomor urutan yang ada di dalam mushaf.

    Diturunkan setelah surat Al Muddatstsir. Surat ini dimulai dengan salah satu gaya bahasa yang mengandung arti pujian, yaitu “Al Hamdulillah” di dalam surat ini tidak disebutkan lafad dzul jalalah kecuali satu kali saja.

Sebab penamaan : disebut surat Al Fatihah karena Al qur’an dimulai dengannya. Dan disebut ummul kitab, karena surat ini mengandung semua pokok-pokok ajaran islam. Surat ini dinamakan juga dengan As sab’ul Matsaanii, asy syaafiyah, al waafiyah, al kaafiyah, al asaasii dan al hamdu.

Kandungan yang ada di dalam surat ini:
surat ini mengandung pembahasan seputar pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, aqidah, ibadah, beberapa syari’at, keyakinan terhadap hari kiamat, iman kepada sifat-sifat Allah yang baik, mengesakan-Nya dengan ibadah, pengabulan do’a, berdo’a, kembali kepada-Nya dengan minta petunjuk kepada jalan yang benar dan lurus, merendahkankan diri kepada-Nya dengan minta ditetapkan dalam keimanan dan menempuh jalan orang-orang yang shalih serta menjauhi jalan orang-orang yang dimurkai dan sesat.
Surat ini juga mengandung berita umat-umat terdahulu dan membahas tentang tempat persinggahan terakhir bagi orang-orang yang bahagia dan tempat akhir bagi orang-orang yang celaka, juga mengandung beribadah dengan perintah Allah subhaanahu wata’aala.

Keutamaan surat ini, adalah sebagaimana diriwayatkan oleh imam ahmad di dalam musnadnya, bahwa sahabat ubay bin ka’ab membaca surat al fatihah di hadapan Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam, maka beliau shallallaahu’alaihi wa sallam bersabda: “Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, tidaklah diturunkan kepada taurat, injil, zabur dan Al-furqan yang serupa dengannya. Ia adalah tujuh ayat yang diulang-ulang dan Al qur’an yang agung yang aku diberikannya”. Hadits ini menunjukkan arti akan firman Allah yang ada di dalam surat al hijr.

Walloohu A'laam.

Sunday, January 6, 2019

Sholat Jama' Taqdim

     Sholat jama' taqdim ialah mengumpulkan/menggabungkan dua sholat pada waktu yang pertama. Misalnya sholat dzuhur (pertama) dengan sholat asar (kedua) maka solat asar ditarik/dikerjakan pada waktu sholat dzuhur.

     Adapun syarat Jama’ taqdim, baik itu disebabkan karena berada dalam perjalanan jauh ataupun disebabkan hujan, syaratnya ada 4 (empat), yaitu :

1. harus terlebih dahulu mengerjakan sholat yang pertama dan disusul dengan sholat yang kedua. Misalkan jika seseorang yang menjama’ anatara sholat dzuhur dan sholat asar, maka terlebih dahulu mengerjakan sholat dzuhu, kemudian shalat asar. Jika dibalik, melaksanakan sholat asar terlebih dahulu kemudian sholat dzuhur, maka sholatnya tidak sah. Karena yang mengikuti (tabi’) tidak boleh mendahului yang diikuti (matbu’).

2. Niat sholat jama’ pada saat melaksanakan sholat yang pertama.
Contoh niat jama' taqdim :
"saya niat sholat dzuhur dijama'(digabung) dengan sholat asar karena Alloh Ta'ala".

3. Dikerjakan secara berurutan antara kedua sholat. Artinya antara satu sholat yang pertama dengan sholat yang kedua tidak diselang oleh pekerjaan yang lain.

4. Adanya udzur yang kontinue (terus menerus). Seperti perjalanan panjang dan hujan yang deras. Jika sudah tidak ada perjalanan lagi, sudah ada di rumah dan dalam hidup normal tanpa ada udzur, maka sudah tidak boleh lagi melakukan sholat jama’.


Walloohu A'lam.

Wednesday, January 2, 2019

Waktu - Waktu Sholat

Waktu sholat fardhu ada lima.Yaitu :

1. permulaan waktu sholat dzuhur.
    Yaitu bergesernya matahari. Sedangkan akhir waktu dzuhur adalah dengan sekiranya bayangan matahari sama dengan sesuatu yang memiliki bayangan kecuali bayangan pada waktu istiwa’. Maksudnya jika ada tongkat yang panjangnya satu meter kemudian terkena sorot matahari, maka bayangan matahari sama satu meter sama dengan ukuran panjangnya tongkat.

2. Permulaan waktu sholat ashar.
    Yaitu ketika bayangan sesuatu sama dengan sesuatu yang dibayanginya itu dan ada lebih sedikit. Seperti kalau tongkat 1 meter maka bayangannya adalah 1 meter, dan ada lebihan sedikit dari 1 meter. Sedangkan akhir waktunya adalah tenggelamnya matahari.

3. Permulaan waktu sholat maghrib.
    Yaitu tenggelamnya matahari. Sedangkan akhir waktunya adalah tenggelamnya mega merah.

4. Permulaan waktu sholat Isa.
    Yaitu bermula dari tenggelamnya mega merah. Sedangkan akhir waktunya adalah munculnya fajar shadiq.

5. Permulaan waktu Sholat Subuh.
    Yaitu prmula dari munculnya fajar shadiq. Sedangkan akhir waktu sholat subuh ditandai dengan munculnya matahari.


Jenis-jenis Mega
    Mega ada tiga jenis, yaitu mega merah, kuning dan putih.
1. Mega merah.
    Yaitu tanda memasuki waktu sholat maghrib. 

2. Mega kuning dan putih
    Yaitu tanda waktu sholat Isa. Disunahkan mengerjakan sholat Isa di akhir waktu sampai hilangnya mega kuning dan putih. 

Tuesday, January 1, 2019

Niat Pada Wudhu

NIAT PADA WUDHU

    Ketika akan mengerjakan wudhu harus memperhatikan tiga hal, yaitu waktu niat, tempat niat dan tertib.

    Niat menurut bahasaan adalah menyengaja (qashdu). Sedangkan niat menurut istilah adalah menyengaja sesuatu berbarengan dengan mengejakannya. Karena jika pekerjaannya diakhirkan maka itu bukanlah niat lagi tapi ‘azam (cita-cita).

    Tempatnya niat adalah di dalam hati. Niat dalam hal wudlu, maka niat harus dihadirkan dalam hati ketika bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu.

     Tartib adalah mendahulukan anggota yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggota yang harus didahulukan. Misalnya membasuh wajah lalu membasuh tangan kanan lalu tangan kiri, membasuh rambut dan mbasuk kedua kaki. ( kaki kanan lalu kaki kiri ). Tidak boleh mendahulukan anggota yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang seharusnya dibasuh pertama. Misalnya membasuh kaki dulu lalu wajah kemudian tangan.


Walloohu A'lam.

Cara Mencuci Najis

1. Cara mencuci najis mughalladah
Cara Mensucikannya :
    Membasuh atau mensucikannya dengan tujuh kali basuhan atau sucian, setelah hilang bekas dari najis tersebut. Salah satu dari tujuh sucian tersebut harus dicanpur dengan mebggunakan debu. Seperti hadits Nabi yang menyatakan bahwa, “basuhan terakhir dari tujuh basuhan harus dicampur dengan debu”; hadits lain juga menyatakan bahwa “basuha pertama dari ketujuh basuhan harus dicampur dengan debu”. Jadi mencampur debu bisa di awal atau di akhir basuhan.
     Adapun yang dimaksud dengan debu yaitu endut atau tanah liat yang tercampur dengan air sehingga lembab atau pun debu yang berupa pasir lembut yang kering. Sehingga tidak bisa disebut mensucikan najis mugoladoh jika memakai sabun, kayu atau yang lainnya. 

2. Najis mukhaffafah (ringan)
Cara Mensucikannya :
    Dengan memercikkan air pada najis, dan diperkirakan bahwa najisnya bisa dihilangkan. Walaupun memercikkan airnya tidak dilakukan oleh seseorang atau dengan air hujan yang menetes dari langit dan menetesi tempat atau sesuatu yang najis, maka bisa dianggap cukup sebagai pembasuhan pada najis mukhaffafah (ringan).

3. Najis mutawasitah (pertengahan)
    Najis mutawasitah terbagi dua nacam, yaitu najis ‘ayniyah dan najis hukmiyah.

A. Najis ‘aeyniyyah
    Yaitu najis yang memiliki bentuk atau warna, bau, dan rasa. Disebuat najis ‘ayniyah, karena najisnya dapat ditangkap oleh panca indera.
Cara penyuciannya :
Harus secara total    
   Menghilangkannya, baik bentuk atau warna, bau dan rasanya.
Jika warna atau baunya susah dihilangkan setelah dibasuh berkali-kali, maka sudah  cukup dan benda atau tempat yang terkena najis sudah bisa dianggap suci. Batasanya susah menghilangkan najis adalah dengan membasih tiga kali akan tetapi tidak dapat hilang bentuk atau baunya, maka sudah dianggap cukup atau suci. Sedangkan jika rasa najis susah dihilangkan maka benda atau tempat yang terkena najis bisa dikatakan najis yang ma’fu ‘anhu (dimaafkan). 

B. Nnajis hukmiyyah
     Yaitu najis yang tidak memiliki bentuk, bau dan rasa.
Cara menyucikannya :
    Cukup dengan mengalirkan air pada benda atau tempat yang terkena najis tersebut.

Monday, December 31, 2018

Macam-macam Najis

Najis ada tiga macam najis, yaitu najis mughalladhah (berat), mukhafafah (ringan), dan mutawassitah (pertengahan)

1. Najis Mughaladoh (berat) 
   Adalah berupa anjing—meskipun anjing pintar seperti pandai bertugas mencari atau melacak bukti-bukti kejahatan—dan babi berikut anak-anak yang dilahirkan dari salah satu anjing dan babi tersebut.
     Berkaitan dengan anak atau hewan yang dilahirkan dari rahim anjing dan babi telah dibahas panjang lebar oleh para ulama. Rinciannya sebagai berikut, bahwa jika hewan yang dilahirkan dari perkawinan antara anjing jantan dengan anjing betina atau antara anjing jantan dengan babi betina atau sebaliknya adalah berbentuk anjing atau babi atau bahkan berbentuk manusia, maka hewan yang dilahirkan tersebut adalah najis. Karena dalam kaidahnya dirumuskan bahwa far’ (anak atau cabang) harus dikutkan pada induknya. Dengan kata lain anak secara hukum fikihnya harus diikutkan pada induknya. Sedangkan anak dari anjing dan babi yang berupa manusia meski najis, akan tetapi jika dapat berbicara dan diberi akal yang sempurna sebagaimana manusia biasa maka ia ter-taklif dengan terbebani kewajiban dan larangan agama.
     Jika anjing atau babi bersenggama dengan sapi atau kambing, kemudian melahirkan hewan yang berbentuk kambing, maka tetap dihukumi najis. Karena hewan yang dilahirkan harus diikutkan pada induknya yang lebih rendah, yaitu hewan yang najis.
     Sedangkan hewan yang dilahirkan dari hasil persenggamaan antara manusia dan anjing atau babi, maka dirinci, pertama, jika berbentuk anjing atau babi maka najis. Kedua, jika berbentuk manusia, ada dua pendapat, yaitu menurut Imam Ramli adalah suci, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar adalah najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu), meski boleh sholat dan menjadi imam, boleh bergaul dengan manusia lain, boleh masuk masjid, dan tidak dianggap najis jika orang lain bersalaman dengannya. Bahkan boleh menjadi wali nikah dan boleh menjadi pemimpin—kecuali pendapatnya as-Syekh al-Khatib.
     Adapun hewan yang dilahirkan dari hasil senggama antara kedua anak manusia (laki-laki dan perempuan) yang berupa anjing, maka tetap dianggap suci. Dan jika hewan itu dapat berkata-kata dan berakal sempurna, maka tetap dibebani perintah dan larangan agama (taklif). Karena taklif itu ada karena adanya akal sehat.
     Demikian juga hewan yang dilahirkan dari hasil senggama antara kedua kambing (betina dan jantan) berupa manusia yang dapat berkata-kata dan berakal sempurna maka boleh disembeli dan boleh dimakan, meski ia adalah seorang khatib dan imam besar.

2. Najis Mukhofafah (ringan)
   Adalah berupa air kencing anak kecil yang belum makan sama sekali kecuali air susu dan belum sampai dua tahun.
     Yang dimaksud dengan anak kecil tersebut adalah anak laki-laki. Dengan demikian mengecualikan air kencing anak perempuan dan banci (khuntsa), darah, dan tai, yang wajib dibasuh dengan air secukupnya.

3. Najis Mutawassitoh (pertengahan).
    Adalah semua najis yang selain yang telah disebutkan dalam najis mughalladah (anjing dan babi) dan mukhaffafah (air kencing anak kecil laki-laki yang hanya minum susu, belum makan dan belum sapai usia dua tahun) tersebut.


Walloohu A'lan.

Yang Membatalkan Wudu

Sesuatu yang Merusak Keabsahan Wudlu ada Empat, Yaitu :
 
1. Ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan (alat kelamin depan dan pantat), seperti kentut, tai, dan yang lainnya, atau bahkan sesuatu yang boleh dibilang suci dan tidak biasa dikeluarkan dari kedua jalan tersebut seperti kerikil dan ulat, kecuali mani.

2. Hilangnya akal, karena salah satu dari dua faktor yaitu; 1). Kegilaan (junun), dengan sebab sakit atau mabuk; 2). Tidur, kecuali tidurnya pada saat duduk dan pantannya diletakkan secara langsung pada lantai yang sekiranya tidak memungkinkan adanya renggangan atau cela keluarnya kentut. Pengecualian lagi juga adalah tidurnya para Nabi. Karena dalam sebuah hadits dinyatakan; "Hanya mata kami saja yang tidur. Sementara hati kami tidak pernah tidur". As-Syekh Muhammad ‘Ali bin Husein al-Makky al-Maliki dalam kitab Inarah ad-Duja, yang men-syarahi kitab Safinah an-Najah mendefinisikan tidur (naum) adalah angin lembut semilir menerpa dan menguasai otak, kemudian menutupi mata dan hati. Jika angin semilir lembut itu belum sampai pada hati seseorang, baru sampai pada otak dan mata, maka orang tersebut pasti terserang kantuk (nu’as).

3. Bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, tanpa adanya penghalang. Pengecualian yaitu kulitnya anak kecil yang belum baligh dan tidak dapat mengundang syahwat. Sedangkan yang definisi mahram adalah seseorang yang menurut syariah haram dinikahi dengan sebab adanya hubungan tali nasab, seperti anak, saudara kandung, kedua orang tua, kakek dan nenek, paman, atau dengan sebab radla’.

4. enyentuh alat kelamin dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam.

Walloohu A'lam.

Fardu Wudu

Fardu wudu ada 6 ( enam ), Yaitu :

1. Niat
     Niat menurut bahasaan adalah menyengaja (qoshdu), dan menurut istilah niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengejakannya. Sebab, jika pekerjaannya diakhirkan maka dinamakan ‘azam (cita-cita), jadi bukan niat lagi. Tempatnya niat adalah di hati. Berarti jika niat dalam konteks wudlu, maka niat dihadirkan dalam hati ketika mengerjakan pekerjaan bembasuh wajah sebagai pekerjaan pertama dalam wudlu.

     Kalimat niat dalam wudlu yaitu "Nawaitul-wuduu a li rof’il hadasil asghori lillaahi ta’ala" (Aku berniat wudlu untuk menghilangkan hadats kecil, karena Allah Ta’ala). Mengucapkan atau melapalkan niat niat tadi hukumnya sunnah saja sedangkan yang wajib adalah niat didalam hati.
 
 2. Membasuh wajah. 
     Batasan wajah yang wajib dibasuh dalam wudlu adalah dari atas di antara tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampau di bawah kedua daging geraham luar, yaitu kedua tulang besar yang berada di samping bahwa wajah yang di dalam mulut merupakan tempat tumbuhnya gigi-gigi bawah. Sedangkan batasan wajah jika melebar yaitu anggota di antara kedua telinga.

3. Membasuh kedua tangan beserta sikut. 
    Segala sesuatu yang ada pada batasan tangan, baik berbentuk rambut, kutil, atau kuku, maka wajib dibasuh.

 4. Membasuh sebagian kepala. 
     Maksudnya adalah jika kepala seseorang yang berambut, maka sudah dianggap cukup jika membasuh sebagian rambut yang menempel di atas kepalanya. Tapi kepala seseorang yang tidak ditumbuhi rambut, maka sebagian kulit kepalanya lah yang dibasuh. Tidak diwajibkan untuk membasuh seluruh kepala.

 5. Membasuh kedua kaki bersama kedua mata kakinya. 
     Maksudnya segala sesuatu yang ada pada kaki, seperti rambut, kutil, kuku, dll maka wajib dibasuh

6. Tartib. 
    Artinya mendahulukan anggota yang harus didahulukan dan mengakhirkan anggota yang harus didahulukan. Tidak boleh mendahulukan anggota yang semestinya dibasuh pada runutan akhir, dan mengakhirkan anggota yang semestinya dibasuh pertama.

     Namun, jika ada seseorang yang sedang mandi dengan menceburkan dan mekasukkan tubuhnya secara keseluruhan di sebuah lautan, danau atau sungai yang bersih, dengan niat berwudlu maka sah dan tartibnya dikira-kirakan saja.


Walloohu A'lam.