Tuesday, January 1, 2019

Cara Mencuci Najis

1. Cara mencuci najis mughalladah
Cara Mensucikannya :
    Membasuh atau mensucikannya dengan tujuh kali basuhan atau sucian, setelah hilang bekas dari najis tersebut. Salah satu dari tujuh sucian tersebut harus dicanpur dengan mebggunakan debu. Seperti hadits Nabi yang menyatakan bahwa, “basuhan terakhir dari tujuh basuhan harus dicampur dengan debu”; hadits lain juga menyatakan bahwa “basuha pertama dari ketujuh basuhan harus dicampur dengan debu”. Jadi mencampur debu bisa di awal atau di akhir basuhan.
     Adapun yang dimaksud dengan debu yaitu endut atau tanah liat yang tercampur dengan air sehingga lembab atau pun debu yang berupa pasir lembut yang kering. Sehingga tidak bisa disebut mensucikan najis mugoladoh jika memakai sabun, kayu atau yang lainnya. 

2. Najis mukhaffafah (ringan)
Cara Mensucikannya :
    Dengan memercikkan air pada najis, dan diperkirakan bahwa najisnya bisa dihilangkan. Walaupun memercikkan airnya tidak dilakukan oleh seseorang atau dengan air hujan yang menetes dari langit dan menetesi tempat atau sesuatu yang najis, maka bisa dianggap cukup sebagai pembasuhan pada najis mukhaffafah (ringan).

3. Najis mutawasitah (pertengahan)
    Najis mutawasitah terbagi dua nacam, yaitu najis ‘ayniyah dan najis hukmiyah.

A. Najis ‘aeyniyyah
    Yaitu najis yang memiliki bentuk atau warna, bau, dan rasa. Disebuat najis ‘ayniyah, karena najisnya dapat ditangkap oleh panca indera.
Cara penyuciannya :
Harus secara total    
   Menghilangkannya, baik bentuk atau warna, bau dan rasanya.
Jika warna atau baunya susah dihilangkan setelah dibasuh berkali-kali, maka sudah  cukup dan benda atau tempat yang terkena najis sudah bisa dianggap suci. Batasanya susah menghilangkan najis adalah dengan membasih tiga kali akan tetapi tidak dapat hilang bentuk atau baunya, maka sudah dianggap cukup atau suci. Sedangkan jika rasa najis susah dihilangkan maka benda atau tempat yang terkena najis bisa dikatakan najis yang ma’fu ‘anhu (dimaafkan). 

B. Nnajis hukmiyyah
     Yaitu najis yang tidak memiliki bentuk, bau dan rasa.
Cara menyucikannya :
    Cukup dengan mengalirkan air pada benda atau tempat yang terkena najis tersebut.

No comments:

Post a Comment