Monday, December 31, 2018

Macam-macam Najis

Najis ada tiga macam najis, yaitu najis mughalladhah (berat), mukhafafah (ringan), dan mutawassitah (pertengahan)

1. Najis Mughaladoh (berat) 
   Adalah berupa anjing—meskipun anjing pintar seperti pandai bertugas mencari atau melacak bukti-bukti kejahatan—dan babi berikut anak-anak yang dilahirkan dari salah satu anjing dan babi tersebut.
     Berkaitan dengan anak atau hewan yang dilahirkan dari rahim anjing dan babi telah dibahas panjang lebar oleh para ulama. Rinciannya sebagai berikut, bahwa jika hewan yang dilahirkan dari perkawinan antara anjing jantan dengan anjing betina atau antara anjing jantan dengan babi betina atau sebaliknya adalah berbentuk anjing atau babi atau bahkan berbentuk manusia, maka hewan yang dilahirkan tersebut adalah najis. Karena dalam kaidahnya dirumuskan bahwa far’ (anak atau cabang) harus dikutkan pada induknya. Dengan kata lain anak secara hukum fikihnya harus diikutkan pada induknya. Sedangkan anak dari anjing dan babi yang berupa manusia meski najis, akan tetapi jika dapat berbicara dan diberi akal yang sempurna sebagaimana manusia biasa maka ia ter-taklif dengan terbebani kewajiban dan larangan agama.
     Jika anjing atau babi bersenggama dengan sapi atau kambing, kemudian melahirkan hewan yang berbentuk kambing, maka tetap dihukumi najis. Karena hewan yang dilahirkan harus diikutkan pada induknya yang lebih rendah, yaitu hewan yang najis.
     Sedangkan hewan yang dilahirkan dari hasil persenggamaan antara manusia dan anjing atau babi, maka dirinci, pertama, jika berbentuk anjing atau babi maka najis. Kedua, jika berbentuk manusia, ada dua pendapat, yaitu menurut Imam Ramli adalah suci, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar adalah najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu), meski boleh sholat dan menjadi imam, boleh bergaul dengan manusia lain, boleh masuk masjid, dan tidak dianggap najis jika orang lain bersalaman dengannya. Bahkan boleh menjadi wali nikah dan boleh menjadi pemimpin—kecuali pendapatnya as-Syekh al-Khatib.
     Adapun hewan yang dilahirkan dari hasil senggama antara kedua anak manusia (laki-laki dan perempuan) yang berupa anjing, maka tetap dianggap suci. Dan jika hewan itu dapat berkata-kata dan berakal sempurna, maka tetap dibebani perintah dan larangan agama (taklif). Karena taklif itu ada karena adanya akal sehat.
     Demikian juga hewan yang dilahirkan dari hasil senggama antara kedua kambing (betina dan jantan) berupa manusia yang dapat berkata-kata dan berakal sempurna maka boleh disembeli dan boleh dimakan, meski ia adalah seorang khatib dan imam besar.

2. Najis Mukhofafah (ringan)
   Adalah berupa air kencing anak kecil yang belum makan sama sekali kecuali air susu dan belum sampai dua tahun.
     Yang dimaksud dengan anak kecil tersebut adalah anak laki-laki. Dengan demikian mengecualikan air kencing anak perempuan dan banci (khuntsa), darah, dan tai, yang wajib dibasuh dengan air secukupnya.

3. Najis Mutawassitoh (pertengahan).
    Adalah semua najis yang selain yang telah disebutkan dalam najis mughalladah (anjing dan babi) dan mukhaffafah (air kencing anak kecil laki-laki yang hanya minum susu, belum makan dan belum sapai usia dua tahun) tersebut.


Walloohu A'lan.

No comments:

Post a Comment